SD NEGERI 7 MUNTOK

Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

#sedasevenberkah #sedasevenbelajardanberbagiinformasi

Info Grafis Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019

Minggu, 16 Juni 2019 ~ Oleh Yayan Setiady ~ Dilihat 6795 Kali

1. #PPDB2019 SD dan SMP yg dilaksanakan Pemerintah Kab/Kota, maupun SMA oleh Pemerintah Provinsi, wajib menggunakan 3 jalur, yakni jalur Zonasi (paling sedikit 90%), jalur Prestasi (paling banyak 5%), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5%). #SemuaBisaSekolah 

2. Mendikbud dan Mendagri menerbitkan surat edaran kpd Kepala Daerah terkait implementasi #PPDB2019 yang wajib mengacu kepada Permendikbud No 51/2018. Aturan ini mendorong pelaksanaan PPDB yg nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. #SemuaBisaSekolah 

3. Dinas Pendidikan wajib berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi untuk #PPDB2019. Sekolah didorong lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah di sekitar. #SemuaBisaSekolah

4. Sekolah wajib menerima peserta didik berusia 7 tahun dan tidak diperbolehkan melaksanakan seleksi baca tulis hitung untuk calon peserta didik SD pada #PPDB2019 agar menjamin #SemuaBisaSekolah 

5. Kembali ditegaskan bahwa nilai Ujian Nasional bukanlah syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua/wali pada #PPDB2019 karena dapat membatasi hak setiap anak mendapatkan layanan dasar pendidikan. #SemuaBisaSekolah 

6. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan #PPDB2019 maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam/buku tertentu yg dikaitkan dgn PPDB. #SemuaBisaSekolah 

7. Kebijakan zonasi menjadi pendekatan baru pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pendidikan. Zonasi tidak hanya digunakan untuk #PPDB2019 saja, tetapi juga untuk memperbaiki capaian standar nasional pendidikan.

8. Selain kanal yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduan pelanggaran #PPDB2019 melalui @OmbudsmanRI137 #SemuaBisaSekolah (Infografik 6 – Kanal Pengaduan)

sumber : https://web.facebook.com/dikdasmendikbud/

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT
...

MENIK INDRI MISTIASIH,S.Pd.SD

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatuh   Di era globalisasi, di zaman serba canggih, arus informasi dari berbagai belahan bumi tak terbendung…

Selengkapnya

JAJAK PENDAPAT

Apakah Website ini sudah memberikan informasi yang lengkap ?

LIHAT HASIL

TOTAL PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini :
Total pengunjung :

Hits hari ini :
Total hits :

Pengunjung Online :