1. #PPDB2019 SD dan SMP yg dilaksanakan Pemerintah Kab/Kota, maupun SMA oleh Pemerintah Provinsi, wajib menggunakan 3 jalur, yakni jalur Zonasi (paling sedikit 90%), jalur Prestasi (paling banyak 5%), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5%). #SemuaBisaSekolah
2. Mendikbud dan Mendagri menerbitkan surat edaran kpd Kepala Daerah terkait implementasi #PPDB2019 yang wajib mengacu kepada Permendikbud No 51/2018. Aturan ini mendorong pelaksanaan PPDB yg nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. #SemuaBisaSekolah
3. Dinas Pendidikan wajib berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi untuk #PPDB2019. Sekolah didorong lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah di sekitar. #SemuaBisaSekolah
4. Sekolah wajib menerima peserta didik berusia 7 tahun dan tidak diperbolehkan melaksanakan seleksi baca tulis hitung untuk calon peserta didik SD pada #PPDB2019 agar menjamin #SemuaBisaSekolah
5. Kembali ditegaskan bahwa nilai Ujian Nasional bukanlah syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua/wali pada #PPDB2019 karena dapat membatasi hak setiap anak mendapatkan layanan dasar pendidikan. #SemuaBisaSekolah
6. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan #PPDB2019 maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam/buku tertentu yg dikaitkan dgn PPDB. #SemuaBisaSekolah
7. Kebijakan zonasi menjadi pendekatan baru pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pendidikan. Zonasi tidak hanya digunakan untuk #PPDB2019 saja, tetapi juga untuk memperbaiki capaian standar nasional pendidikan.
8. Selain kanal yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduan pelanggaran #PPDB2019 melalui @OmbudsmanRI137 #SemuaBisaSekolah (Infografik 6 – Kanal Pengaduan)
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatuh Di era globalisasi, di zaman serba canggih, arus informasi dari berbagai belahan bumi tak terbendung…
Copyright © 2017 - 2025 SD NEGERI 7 MUNTOK All rights reserved.
Powered by sekolahku.web.id