SD NEGERI 7 MUNTOK

Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

#sedasevenberkah #sedasevenbelajardanberbagiinformasi

Penetapan SD Negeri 7 Muntok sebagai Sekolah Ramah Anak di Bangka Barat tahun 2022

Jum'at, 08 April 2022 ~ Oleh Yayan Setiady ~ Dilihat 6002 Kali

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat Nomor 188.4/16/Disdikpora/2022 tanggal 28 Maret 2022 SD Negeri 7 Muntok ditetapkan sebagai salah satu sekolah Ramah Anak.

Pengertian Sekolah Ramah Anak

Sekolah ramah anak adalah unit satuan pendidikan, baik formal, nonformal, dan informal yang mengutamakan keamanan, kebersihan, kesehatan, kepedulian, berbudaya lingkungan hidup, memberikan jaminan, memenuhi, menghargai  akan hak-hak anak serta melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, bullying, dan tindakan salah lain. 

Unit satuan pendidikan ini juga harus bisa menjadi wadah untuk partisipasi anak dalam merencanakan kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan untuk memenuhi hak anak di institusi pendidikan. 

Pihak penggagas dalam hal ini adalah pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA) sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hak-hak anak di sekolah.

Latar Belakang Sekolah Ramah Anak

Pendidikan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, melainkan juga negara. Sukses tidaknya anak di sekolah dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya faktor lingkungan sekolah. 

Bapak/Ibu mungkin sering melihat pemberitaan di media bahwa seorang guru tega melakukan tindakan kekerasan pada peserta didiknya. 

Tidak hanya itu, antarpeserta didik juga berpotensi berbuat kekerasan seperti bullying. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat pada tahun 2014-2015, 10% kekerasan yang dialami anak berasal dari guru. Jika hal itu dibiarkan secara terus menerus, bagaimana nasib pendidikan anak-anak Indonesia?

Dilatarbelakangi oleh hal-hal itulah, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membentuk sekolah ramah anak, yang dimaksudkan untuk menjamin hak-hak anak selama di sekolah, sehingga keamanan anak bisa selalu terjaga. Keamanan yang dimaksud tidak sebatas keamanan psikis dan fisik, melainkan juga kesehatan.

Prinsip Sekolah Ramah Anak

Prinsip dibawah ini merupakan hal yang mendasari terciptanya sekolah ramah anak. Adapun isinya adalah sebagai berikut.

  1. Nondiskriminasi, artinya setiap anak bisa mendapatkan haknya tanpa adanya diskriminasi.
  2. Kepentingan terbaik bagi anak, artinya semua kebijakan atau keputusan yang dibuat nantinya benar-benar terbaik bagi pendidikan anak.
  3. Hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, artinya lingkungan sekolah memperhatikan martabat anak dan memberikan jaminan akan perkembangan setiap anak.
  4. Penghormatan terhadap pandangan anak, artinya menghormati setiap pandangan anak yang berpengaruh pada perkembangannya.
  5. Pengelolaan yang baik, artinya adanya jaminan akan keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum di sekolah.

Konsep Sekolah Ramah Anak

Keberadaan sekolah ramah anak bukan berarti membangun sekolah baru berkonsep ramah pada anak. Namun, suatu unit satuan pendidikan harus mampu mewujudkan konsep yang sesuai di unitnya. 

Konsep ini mengacu pada perlindungan dan pemenuhan hal anak selama di sekolah berdasarkan gerakan BARISAN, yaitu sebagai berikut.

  1. B = Bersih
  2. A = Aman
  3. R = Ramah
  4. I = Indah
  5. I = Inklusif
  6. S = Sehat
  7. A = Asri
  8. N = Nyaman

Ciri-Ciri Sekolah Ramah Anak

  1. Semua penghuni sekolah anti terhadap segala bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal dan nonverbal.
  2. Selama sekolah, anak tidak pernah mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan, misalnya kekerasan oleh guru maupun sesama murid.
  3. Anak mendapatkan perlakukan adil tanpa melihat latar belakang, suku, ras, agama, warna kulit, dan sebagainya.
  4. Anak merasa enjoy, aman, dan nyaman saat berada di sekolah.
  5. Guru tidak pernah mempermalukan peserta didik.
  6. Makanan di kantin sekolah terjaga kebersihannya.
  7. Rasa peduli anak terhadap lingkungan sekitar semakin meningkat setelah masuk di suatu sekolah.
  8. Tata tertib sekolah dijalankan secara terbuka atau transparan dan anti diskriminasi.

Langkah Mengembangkan Sekolah Ramah Anak

1. Persiapan

Persiapan yang harus dilakukan sebelumnya adalah sebagai berikut.

  1. Menyusun rekomendasi dan memetakan hak-hak anak berdasarkan hasil konsultasi pada pihak anak.
  2. Membentuk kebijakan melalui komitmen kepala sekolah, orang tua/wali, dan peserta didik.
  3. Membentuk tim pengembangan dengan peran sebagai berikut.
    • Koordinator untuk pengembangan.
    • Melakukan sosialisasi.
    • Menyusun serta mengembangkan sekolah ramah anak.
    • Melakukan evaluasi.
    • Memetakan potensi, kapasitas, dan kerentanan.

2. Perencanaan

Pada langkah perencanaan, tim pengembangan berperan untuk menyukseskan terwujudnya sekolah ramah anak yang terintegrasi ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah berlangsung di suatu sekolah.

3. Pelaksanaan

Pada pelaksanaannya, semua sumber daya harus dioptimalkan, baik sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

4. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Pada langkah ini, tim pengembangan harus melakukan pemantauan setiap bulan dan evaluasi setiap tiga bulan sekali. Hasil yang diperoleh dari evaluasi tersebut diserahkan pada pihak gugus tugas KLA (Kota Layak Anak) untuk dilakukan tindak lanjut. Jika unit satuan pendidikan berhasil menerapkan, pihak gugus tugas akan memberikan penghargaan.

Standar Sekolah Ramah Anak

Suatu sekolah harus memenuhi standar SRA yang telah ditetapkan. Adapun standar yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Setiap anak bisa mendapatkan haknya tanpa adanya diskriminasi, misalnya disabilitas, warna kulit, suku, latar belakang orang tua, dan sebagainya.
  2. Setiap anak bisa dengan bebas menyampaikan ide, pendapat, gagasan, penemuan tentang pendidikan, teknologi, seni, dan budaya.
  3. Metode pembelajaran dan kurikulumnya bisa membangun karakter anak menjadi lebih baik dengan menekankan pada kepedulian, kasih sayang, simpati, empati, keteladanan, dan sebagainya.
  4. Guru dan tenaga kependidikannya bisa menjadi fasilitator bagi anak untuk berkembang.
  5. Memiliki lingkungan dan infrastruktur yang ramah pada anak, misalnya bersih, asri, sehat, aman, bangunan berstatus SNI, dan sebagainya.
  6. Membuat program kerja yang mengutamakan perkembangan kepribadian anak.
  7. Membuat program kerja yang menekankan keselamatan anak, baik saat di rumah maupun di sekolah.
  8. Semua warga sekolah sadar akan pentingnya menjaga diri dari berbagai bentuk kekerasan.
  9. Anak bisa berpartisipasi secara penuh untuk setiap aspek kehidupan atau kegiatan di sekolah.
  10. Memiliki kesiswaan yang orientasinya membentuk karakter anak.
  11. Terbentuk kerja sama yang selaras dan harmonis antara anak, sekolah, dan keluarga.
  12. Penegakan hukum dan informasi dijalankan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Komponen Sekolah Ramah Anak

Adapun komponen yang harus dikembangkan adalah sebagai berikut.

  1. Kebijakan untuk menjalankan program sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
  2. Pelaksanaan kurikulum harus ramah pada anak, sehingga pelaksanaan pembelajaran bisa berjalan dengan optimal.
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan harus terlatih dan memahami dengan baik akan hak-hak anak.
  4. Sarana dan prasarana harus mampu memberikan jaminan kenyamanan bagi anak dalam beraktivitas.
  5. Partisipasi anak yang ditunjukkan dalam bentuk ketaatan pada aturan yang berlaku serta anak mampu bersosialisasi di lingkungan sekolah.
  6. Partisipasi dari orang tua dengan memantau kegiatan anak selama di sekolah.

Syarat Sekolah Ramah Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak era Kabinet Kerja, Yohana Yambise, menyatakan bahwa untuk menciptakan sekolah ramah anak suatu sekolah harus memenuhi syarat berikut.

  1. Memiliki kantin sehat
  2. Merupakan kawasan bebas rokok
  3. Merupakan kawasan bebas miras dan NAPZA
  4. Merupakan kawasan bebas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender)
  5. Merupakan kawasan bebas kekerasan, baik kekerasan verbal maupun nonverbal

Kebijakan Sekolah Ramah Anak

  1. Kebijakan anti kekerasan terhadap anak, baik oleh lingkungan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
  2. Kebijakan untuk mematuhi tindakan anti kekerasan oleh semua warga sekolah.
  3. Kebijakan untuk mencegah anak putus sekolah.
  4. Kebijakan untuk mewujudkan kawasan tanpa asap rokok dan NAPZA.
  5. Kebijakan untuk menciptakan sekolah tanggap bencana.
  6. Kebijakan untuk menciptakan lingkungan sehat, aman, asri, dan nyaman.

Dari pembahasan di atas, jelas bahwa keberadaan sekolah ramah anak bisa menjamin keamanan anak saat menempuh pendidikan di bangku sekolah. Oleh karena itu, diharapkan sudah tidak ada lagi kasus tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

KOMENTAR

Ikhsan - Jum'at, 08 April 2022

Keren

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT
...

MENIK INDRI MISTIASIH,S.Pd.SD

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatuh   Di era globalisasi, di zaman serba canggih, arus informasi dari berbagai belahan bumi tak terbendung…

Selengkapnya

JAJAK PENDAPAT

Apakah Website ini sudah memberikan informasi yang lengkap ?

LIHAT HASIL

TOTAL PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini :
Total pengunjung :

Hits hari ini :
Total hits :

Pengunjung Online :