Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 lalu, disebutkan agar setiap Instansi Pemerintah melakukan penataan Pegawai Non ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan. Plt Menpan RB, Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa pendataan ini bukan sebagai syarat pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Dalam SE Menpan RB telah dijelaskan bahwa pendataan pegawai Non-ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dari pemetaan ini, Pemerintah akan mencarikan solusi yang tepat dan terbaik untuk menjawab kejelasan status tenaga Non-ASN.
Oleh sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungannya dan dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK bagi yang memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan berikut :
PPK wajib mengumumkan daftar tenaga Non-ASN yang masuk dalam pendataan paling lambat 30 September 2022 untuk memastikan tenaga Non-ASN yang didaftarkan telah benar. Jika tenaga Non-ASN menemukan dirinya tidak terdata, maka tenaga Non-ASN tersebut dapat mengusulkan pendataan pada instansi terkait.
Tenaga Non-ASN yang telah memenuhi syarat dan didaftar sebagi tenaga Non-ASN oleh Instansi terkait melalui admin atau operator dapat membuat akun pendaftaran tenaga Non-ASN. Registrasi ini bertujuan agar tenaga Non-ASN dapat memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi data dan riwayat masing-masing. Tenaga Non-ASN diharapkan dapat berhati-hati dalam melengkapi data-data riwayat kerja yang diinputkan karena data tersebut tidak dapat diperbaiki jika telah dilakukan finalisasis data. Setelah itu, tenaga Non-ASN dapat mencetak resume berupa bukti pendataan tenaga Non-ASN. Instansi wajib melakukan pemeriksaan terhadap data-data tersebut dan melakukan finalisasi pendataan tenaga Non-ASN serta mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non-ASN hingga 31 Oktober 2022.
Bagi tenaga Non-ASN yang memiliki kendala atau pernyataan seputar pendataan Non ASN, BKN menyediakan fitur Frequently Asked Question (FAQ) atau daftar pertanyaan yang sering ditanyakan, alur, tata cara pendaftaran dan Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non-ASN dalam web pendataan tenaga Non-ASN sebagai berikut :
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Alur proses pendataan tenaga non-ASN terdiri dari 2 tahap yakni pembuatan akun (untuk mencetak kartu informasi pendaftaran) dan pengisian data. Namun, sebelum melakukan pembuatan akun, pastikan terlebih dahulu bahwa data Kamu telah didaftarkan oleh instansi.
Untuk mendaftarkan diri dalam pendataan tenaga non-ASN, Kamu harus membuat akun terlebih dahulu. Berikut merupakan langkah-langkah membuat akun:
Namun jika kamu belum terdaftar, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.
Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data, maka pembuatan Akun telah selesai. Jangan lupa untuk mencetak Kartu Informasi Akun.
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan pada pendaftaran pendataan tenaga non-ASN adalah melengkapi biodata yang dibutuhkan. Berikut merupakan panduan pengisian biodata pada pendaftaran pendataan tenaga non-ASN:
Sedangkan untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung seperti berikut:
HARAP MEMBACA seluruh info dan himbauan yang tercantum di dalam portal. Sebelum melanjutkan proses login, pastikan pendaftar :
Setelah selesai melakukan pengisian biodata, silahkan masukan captcha sesuai dengan yang tertera lalu klik tombol “Selanjutnya”. Maka data akan tersimpan dalam aplikasi Pendataan, selanjutnya dapat dilanjutkan untuk pengisian data Riwayat Pekerjaan.
Tahapan yang tak kalah penting dalam proses pendaftaran pendataan tenaga non-ASN adalah tahap pengisian riwayat pekerjaan. Langkah awal yang harus dilakukan adalah pastikan biodata yang dibutuhkan telah terisi. Lalu klik tombol “Selanjutnya” untuk menyimpan biodata yang telah diisi. Setelah itu pendaftar akan diarahkan untuk mengisi data riwayat pekerjaan.
Pada tahap ini, pendaftar diminta untuk mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
Pada data awal, pendaftar dapat mengubah data riwayat pekerjaan, dan melengkapi Bukti Pembayaran beserta SK Jabatan di instansi penempatan saat ini. Untuk melakukan ubah data silahkan klik tombol “Ubah”
Di laman ini, pendaftar hanya diperbolehkan merubah pendidikan yang sesuai dengan SK Jabatan.
Pendaftar dapat mengisi kolom Pendidikan dengan minimal 3 karakter dan kemudian memilih sesuai dengan referensi yang tersedia pada sistem, untuk menyimpan data pendidikan yang sudah diubah silahkan klik tombol “Simpan”, jika tidak melakukan perubahan silahkan klik tombol “Batal”.
Berikut merupakan tampilan data pekerjaan yang sudah diubah sebelumnya, dimana data awal pendidikan yaitu S-1 Pendidikan, kemudian diubah menjadi S-1 Ilmu Komputer yang sesuai dengan Surat Keterangan Jabatan. Jika ingin menambah riwayat pekerjaan, maka pendaftar dapat memilih tombol “Tambah Riwayat Pekerjaan”.
Pada laman ini, pendaftar diminta mengisi informasi :
Untuk pendidikan, jenis jabatan penandatangan SK dan jenis pembayaran pendaftar hanya dapat memilih sesuai dengan referensi ataupun pilihan yang telah tersedia pada sistem Pendataan Non ASN.
Jika data yang dimasukkan sudah lengkap, maka pendaftar dapat klik tombol “Simpan” dan klik tombol “Batal” jika tidak menambah riwayat pekerjaan.
Pada riwayat pekerjaan, akan tampil kolom baru dari data yang sudah dimasukkan sebelumnya. Jika terdapat kesalahan data, maka pendaftar dapat memilih tombol “Ubah” untuk memperbaiki data. Pendaftar juga dapat menghapus riwayat yang sudah ditambahkan dengan memilih tombol “Hapus”. Untuk ketentuan Riwayat Pekerjaan, pendaftar hanya diperbolehkan mengisi 5 riwayat pekerjaan terakhir.
Setelah mengisi data riwayat pekerjaan, pendaftar diharuskan melengkapi dokumen Bukti Pembayaran dan Surat Keterangan Jabatan di setiap riwayat yang sudah ditambahkan.
Klik tombol “Unggah” untuk mengunggah dokumen, dan untuk memeriksa kembali dokumen yang sudah diunggah maka dapat memilih tombol “Lihat”. Jika terdapat kesalahan dalam mengunggah dokumen, maka pendaftar dapat memilih tombol “Unggah” kembali, dan kemudian memilih file yang baru. Jika sudah selesai mengisi data riwayat pekerjaan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan, maka pendaftar dapat klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan ke laman resume.
Setelah Tenaga Non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume seperti gambar di bawah ini:
Tenaga Non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang telah diisi dan dokumen yang telah diunggah, kemudian membubuhkan tanda ‘Centang’ pada kotak yang tersedia.
Jika Tenaga Non ASN masih belum yakin dengan data dan dokumen yang telah dilengkapi, Tenaga Non ASN dapat kembali ke form sebelumnya dengan klik tombol “Selanjutnya”, kemudian memperbaiki data tersebut.
Setelah yakin dengan isian resume, Tenaga Non ASN dapat mengakhiri proses pendataan dengan klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”. Dengan mengklik tombol tersebut, Tenaga Non ASN bersedia menanggung akibat hukum apabila data tidak sesuai dengan dokumen.
Sebelum mencetak kartu pendataan, terdapat peringatan yang menjelaskan bahwa setelah pendataan diakhiri dan diproses, maka peserta tidak dapat mengubah baik data dan juga dokumen (biodata, riwayat pekerjaan) yang sudah diunggah sebelumnya. Jika sudah yakin untuk mengakhiri dan memproses pendataan maka silahkan pilih tombol “Iya”.
Apabila Tenaga Non ASN masih ragu dan ingin memperbaiki data yang sudah diinput, maka silahkan pilih tombol tidak, dan periksa kembali data dengan klik tombol “Selanjutnya”.
Setelah melengkapi seluruh data yang dibutuhkan dengan benar, tahap terakhir yang harus dilakukan adalah mencetak kartu bukti pendaftaran pendataan tenaga non-ASN. Berikut merupakan tampilan halaman Final Resume dan pendaftar sudah tidak dapat mengubah data dan dokumen yang ada. Pada halaman ini, pendaftar dapat mencetak kembali Kartu Informasi Akun dengan klik tombol “CETAK KARTU INFORMASI AKUN” dan Kartu Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik tombol “CETAK KARTU PENDATAAN TENAGA NON ASN”.
Berikut merupakan contoh Kartu Pendataan Tenaga Non ASN yang telah diunduh
Pada tahap ini, pengisian data-data oleh pendaftar telah selesai.
Pastikan kamu mencetak kartu pendataan tenaga non-ASN sebagai bukti bahwa kamu telah mengikuti pendataan.
Bapak/ibu saya belum menambakan riwayat kerja 4 tahun terakhir.. Mohon bantuannya.. Terima kasih..
Saya salah mengisi tempat lahir sesuai ktp.tapi saya belum mengakhiridan cetak kartu.bagaimana cara merubah nya?terima kasih
Mohon ijin bertanya,pendaftaran saya sudah akhiri tapi saya belum cetak kartu akun .trus setelah saya buka kembali akun saya, sudah tidak muncul cetak kartu akunnya.Mohon Info dan bantuannya.Terimakasih
Ijin bertanya, pak bagaimana kalau ada yang belum sempat input SK riwayat pekerjaan sebelumnya, apakah masih bisa di input kembali dan ditambahkan atau sudah penutupan pengimputan dan tidak bisa lagi ?, mohon bantuanya, Terimakasih
Tiolong bantuan nya Sudan tetdaptar mentok Di resume tidal pnya bukti Larry daptar
Kenapa setelah isi riwayat blum masuk resum sat masu tidak ada tombol cetak kartu
Maaf pak, mau tanya gimna ya klo tanggal lulus di infutan intansi dan infutan non ASN berbeda, sedangkan sudah saya resume.. ? Terima kasih sblmnya????
Di riwayat pekerjaan hanya terisi satu tahun saja tapi sudah resume apakahbitu berpengaruh? Dan apakah masih bisa di tambah kan lagi di riwayat pekerjaan ya.
Pak saya mau tanya bagaimana jika saya aplod SK cumak 2021 padahal saya kerja mulai 2019 tidak ingat menambahkan riwayat pekerjaan2 tahun ke belakang, bagai mana cara menambahkan ya, mohon solusinya
Mohon bantuan, pendaftaran sudah sy akhiri tapi saya lupa tambahkan riwayat pekerjaan 5 tahun terakhir, mohon bantuannya, terimakasih
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatuh Di era globalisasi, di zaman serba canggih, arus informasi dari berbagai belahan bumi tak terbendung…
Copyright © 2017 - 2023 SD NEGERI 7 MUNTOK All rights reserved.
Powered by sekolahku.web.id