Di dalam rapat virtual tersebut dibahas beberapa poin penting diantaranya progres penetapan formasi, jadwal kegiatan, persiapan, ketentuan pelaksanaan dan mekanisme penyelenggaraan tes seleksi CASN PPPK CPNS Tahun 2021.
Siklus Perencanaan Dan Pengadaan CASN PPPK dan CPNS
Di dalam PP 11/2017tentang Manajemen PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK mengatur :
- Rincian usulan kebutuhan ASN tahun berikutnya disampaikan oleh PPK kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN paling lambat akhir bulan Maret tahun sebelumnya
- Menteri PANRB menyusun rencana pemenuhan kebutuhan dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dimintakan pendapat paling lambat akhir bulan April tahun sebelumnya
- Pendapat Menteri Keuangan disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat akhir bulan Mei tahun sebelumya
- Pertimbangan teknis Kepala BKN disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat akhir bulan Juli tahun sebelumnya
- Menteri PANRB menetapkan kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah paling lambat akhir bulan Mei tahun berjalan
Disebutkan juga bahwa sampai saat ini sudah ada 458 Instansi yang sudah selesai ditetapkan formasinya, 13 Instansi masih dalam proses penetapan Menteri dan 66 Instansi masih dalam pengolahan karena masih ada beberapa usulan yang bermasalah.
Ketentuan Umum Calon Peserta Seleksi PPPK
- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1
tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; - Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Pelamar tidak pernah diberhentikan:
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. - Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
- Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan
Fungsional yang dilamar.
• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
▪ Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
▪ Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya non Pemerintah / Yayasan
Ketentuan Khusus Calon Peserta Seleksi PPPK Guru
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai
berikut:
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbud; - Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di
Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
– Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
– Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.
– Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021
Alur Tahapan Seleksi PPPK Guru
Tes Pertama, Peserta :
- Honorer THK-II
- Guru Honorer Di Sekolah Negeri
Ketentuan :
- Tidak dapat melamar ke instansi lain.
- Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi ybs sesuai, harus melamar di formasi tsb.
- Jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi ybs tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tsb.
Tes Kedua, Peserta :
- Honorer THK-II
- Guru Honorer Di Sekolah Negeri (yang tidak lulus),
- Guru Sekolah Swasta dan
- Lulusan PPG
Ketentuan :
- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi ybs.
- Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.
- Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya
- Diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2.
Tes Ketiga, Peserta :
- Honorer THK-II
- Guru Honorer Di Sekolah Negeri
- Guru Sekolah Swasta dan
- Lulusan PPG
Ketentuan :
- Peserta memilih kembali formasi yang masih belum
terisi sesuai serdik atau kualifikasi ybs. - Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
- Diambil nilai tertinggi antara PG-1, PG-2, & PG-3
Unduh file selengkapnya disini
Demikian informasi dibagikan,semoga bisa bermanfaat.