Permendikbud nomor 16 tahun 2019 merupakan perubahan terbaru tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidikdan SMK. Pada lampiran peraturan ini tertuang Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAUD, atau psikologi.
Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 061 yang mengajar di sekolah dasar harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau
2. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.
Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Apabila konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 125 yang mengajar di sekolah menengah pertama harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau
b. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.
Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
Seni Budaya 217
Keterampilan 227
Bahasa Jawa 746
Bahasa Madura 747
Bahasa Sunda 748
Bahasa Bali 750
Bahasa daerah lainnya 749
Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Linieritas Guru
Di dalam upaya mendorong linierisasi guru untuk peningkatan kualitas pendidikan, maka diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permedikbud) Nomor 16 tahun 2019.
Peraturan pendidikan ini dilengkapi dengan 5 (lima) lampiran sebagai berikut.
Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Taman Kanak-kanak.
Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar.
Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama.
Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas.
Kesesuaian Mata Pelajaran Kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan.
Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada link di bawah ini.
Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.
Saya sertifikasi 2013 guru kelas tapi ijasah saya guru penjaskes say lulu guru PPPK guru penhaskes apakah saya bisa mengajar guru kela supaya sertifikadi saya bisa cair?
Saya guru ekonomi mengajar dasar dasar keahlian mplb di smk,apakah mapal tsb linier dgn ijasah saya
Esmawati - senin, 16 Mei 2023 -Saya memiliki sertifikat pendidik kelas Paud, - namun saya lolos tes pppk ditrima di SDN karena memiliki kualifikasi ijazah pgsd, - pada info gtk sy sampai saat ini masih belum valid, pada beban mengajar karena serdik tidak linier dengan kelas yang saya ampu - setahu saya yang saya baca pada permendikbud no 16 thn 2019 bahwa serdik Paud linier dengan guru kelas SD jika memiliki kualifikasi ijazah PGSD - yang mau saya tanyakan apakah saya harus melakukan konversi -Atau adakah solusi agar info gtk saya bisa valid terkait serdik yang tidak linier
Saya guru Tata Boga, mengajar jurusan tata boga SMK, tetapi serdik saya jurisan Pariwisata. Apakah bisa di konversi atau di sesuaikan?
Saya memiliki sertifikat pendidik guru kelas Paud namun saya pindah kejenjang SMK dan mengampuh mapel sesuai linerasi ijasah yaitu bahasa indonesia Bahkan sudah memenuhi 24 jam/ minggu, berdasarkan aturan yang tertuang dalam permen dikbud nomor 16 tahun 2019 seharusnya serdik saya diakui ttp mengapa dipenarikan data server info GTK malah tdk terbaca atau tidak diakui, apakah saya bisa melakukan conversi kode serdik?
bisakah sertifikat keterampilan di konversi menjadi PAI, karena ketika sy mengikuti PLPG 2012 Mapel yang saya ampuh Bina Baca Al-Qur'an (BBQ), namun ketika dinyatakan LULUS PLPG sertifikat saya tertulis Keterampilan dan sy sekarang mengajar Mapel PAI
Saya guru b.ing dg ijazah b.ing dan serdik b.ing mengajar di smk. Di sisi lain saya mempunyai ijazah pgsd. Bisakah jika saya melamar pppk ke sd .mnggunakan ijazah pgsd dan serdik bing. Apakah hal tsb linear dan tog ttp bisa dicairkan?
mohon izin bertanya, barangkali bisa memberi masukan atau arahan,,, saya telah mempunyai serdik SD,,, namun di kemudian hari sy harus mengajar di SMP mapel matematika (lulus cpns dgn ijazah S1 Pend Mat),,, status tunjangan profesi blm valid karena beban mengajar yg belum linier pada infoGTK,,, bgaimana status sertifikasi sy brdasarkan permendikbud di atas? terimakasih
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatuh Di era globalisasi, di zaman serba canggih, arus informasi dari berbagai belahan bumi tak terbendung…
Copyright © 2017 - 2025 SD NEGERI 7 MUNTOK All rights reserved.
Powered by sekolahku.web.id