SD NEGERI 7 MUNTOK

Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

#sedasevenberkah #sedasevenbelajardanberbagiinformasi

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 Thn 2018 ttg Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Sabtu, 09 Februari 2019 ~ Oleh Yayan Setiady ~ Dilihat 7199 Kali

Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 Thn 2018 ttg Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tidak banyak mengubah peraturan sebelumnya, aturan ini mendorong mendorong pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. PPDB 2019 yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90%), jalur Prestasi (5%), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5%). Kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi juga termasuk kuota bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu (dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah/Pemda) dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 

Pelaksanaan #PPDB2019 diharapkan dapat mendorong sekolah lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah. Jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam seleksi, bukan nilai rapor maupun hasil Ujian Nasional. Mendikbud meminta agar Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB 2019 dengan berpedoman kepada Permendikbud No 51 Thn 2018. Petunjuk teknis harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona. Dan paling lambat diterbitkan satu bulan sebelum PPDB dimulai dan disosialisasikan kepada masyarakat. .
.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan #PPDB2019 maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib memiliki dan mengumumkan kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id. .

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT
...

MENIK INDRI MISTIASIH,S.Pd.SD

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatuh   Di era globalisasi, di zaman serba canggih, arus informasi dari berbagai belahan bumi tak terbendung…

Selengkapnya

JAJAK PENDAPAT

Apakah Website ini sudah memberikan informasi yang lengkap ?

LIHAT HASIL

TOTAL PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini :
Total pengunjung :

Hits hari ini :
Total hits :

Pengunjung Online :