SD NEGERI 7 MUNTOK

Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

#sedasevenberkah #sedasevenbelajardanberbagiinformasi

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018

Sabtu, 02 Juni 2018 ~ Oleh Yayan Setiady ~ Dilihat 7040 Kali

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan salah satu kegiatan dalam sebuah lembaga pendidikan di awal tahun pelajaran beru melalui penyeleksian yang telah ditentukan oleh pihak lembaga pendidikan kepada calon siswa baru. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pasal 2 sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK bentuk lain yang sedrajad, bertujuan untuk  menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Berikut beberapa ketentuan yang diatur dalam PPDB 2018/2019.

 

untuk lebih jelasnya bisa anda download Link berikut ini

Berita Pengumuman Sekilas-info

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT
...

MENIK INDRI MISTIASIH,S.Pd.SD

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatuh   Di era globalisasi, di zaman serba canggih, arus informasi dari berbagai belahan bumi tak terbendung…

Selengkapnya

JAJAK PENDAPAT

Apakah Website ini sudah memberikan informasi yang lengkap ?

LIHAT HASIL

TOTAL PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini :
Total pengunjung :

Hits hari ini :
Total hits :

Pengunjung Online :