Tunjangan Profesi Guru (TPG)kembali akan pemerintah cairkan melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (KemdikbudRistek) Kemdikbud Ristek akan cairkan Tunjangan Profesi Gurusebanyak 4 tahapan untuk seluruh tunjangan.
Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian TunjanganProfesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan PenghasilanGuru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Adapun ketiga jenis tunjangan guru tersebut adalahTunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan TambahanPenghasilan guru.
berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syaratpencairan yang harus dilengkapi.
Jadwal sinkronisasi data
Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baikTunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun TambahanPenghasilan seperti berikut:
1. Triwulan I : 28/29 Februari 2022
2. Triwulan II : 31 Mei 2022
3. Triwulan II : 31 Agustus 2022
4.Triwulan IV : 31 Oktober 2022
Jadwal pembayaran/pencairan
Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruhtunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
1.Triwulan I : Bulan Maret 2022
2.Triwulan II : Bulan Juni 2022
3.Triwulan II : Bulan September 2022
4.Triwulan IV : Bulan November 2022
Persyaratan yang harus dipenuhi
A. Tunjangan Profesi
1.Memiliki sertifikat pendidik
2.Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
3.Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatatpada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4.Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yangditerbitkan oleh Kementerian
5.Melaksanakan tugas mengajar dan/ataumembimbing peserta didik pada satuan pendidikansesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusanmengajar;
6.Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;
7.Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendahdengan sebutan "Baik";
8.Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah pesertadidik dalam satu rombongan belajar yangdipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuanpendidikan; dan
9.Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
B. Tunjangan Khusus
1.Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah binaan Kementerian;
2.Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatatpada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3.Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;
4.Memiliki NUPTK; dan
5.Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikanpada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan suratkeputusan mengajar.
C. Tambahan Penghasilan
1.Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;
2.Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatatpada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3.Belum memiliki sertifikat pendidik;
4.Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
5.Memiliki NUPTK;
6.Melaksanakan tugas mengajar dan/ataumembimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
7.Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan; dan
8.Terdaftar aktif di Dapodik.
sampe sekarang blum ada info tuh pencairan TPG Triwulan III kapan.. padahal ini sudah bulan november 2022
Ass. We.wb. kalau pencairan TPG TW 3 kapan yah ?
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatuh Di era globalisasi, di zaman serba canggih, arus informasi dari berbagai belahan bumi tak terbendung…
Copyright © 2017 - 2025 SD NEGERI 7 MUNTOK All rights reserved.
Powered by sekolahku.web.id