Juknis PPDB 2021, (petunjuk teknis) PPDB SD SMP SMA SMK 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Juknis PPDB TK SD SMP SMK SMA Tahun ini. Dengan terbitnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan PPDB untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pendaftaran PPDB SD SMP SMA SMK tahun ajaran 2021 sudah di depan mata, segera lakukan persiapan agar tidak terlewatkan informasinya.
Mengacu pada Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2021, yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dilaksanakan berdasarkan azas Keadilan; Nondiskriminatif, kecuali di sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu; Transparan; Akuntabel; Objektif.
Pada Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021, syarat usia wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Akta kelahiran tersebut dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa. Atau pejabat lain setempat yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
Berdasarkan Surat Edaran Mendikubud bernomor 4 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020, ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran ini sebagai langkah untuk Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Bagian Kesatu
Penerimaan Peserta Didik
Pasal 2
(1) PPDB dilaksanakan secara:
(2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Pasal 3
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia :
Pasal 4
(1) Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia :
(2). Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3). Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
(4). Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(5). Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Pasal 5
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :
Pasal 6
(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
Pasal 9
(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pasal 10
(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 11
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
Pasal 14
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Pasal 15
(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
SMK;
(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
(1). Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
(2). Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:
Pasal 20
(1). Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
(2). Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
(3). Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
(4). Dinas pendidikan memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
(5). Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
(6). Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah.
(7). Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
(8). Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 26
Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi: a. pengumuman pendaftaran;
Pasal 27
(1). Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26:
(2). Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.
Silahkan download Petunjuk teknis lengkap mengenai penyelenggaraan PPDB 2021 dibawah ini.
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatuh Di era globalisasi, di zaman serba canggih, arus informasi dari berbagai belahan bumi tak terbendung…
Copyright © 2017 - 2025 SD NEGERI 7 MUNTOK All rights reserved.
Powered by sekolahku.web.id