Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan itu ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel jika dibandingkan dengan CPNS, di antaranya para diaspora dan profesional swasta.
"Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," katanya.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan tahapan rekrutmen PPPK dimulai dengan tahap pengajuan usul kebutuhan oleh setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Sementara itu, tes rekrutmen PPPK akan dilaksanakan tahun depan.
Hingga saat ini admin belum mendapatkan file pdf salinan PP tersebut. Namun nampaknya PP yang telah disahkan tersebut tidak akan jauh berbeda isinya dengan RPP yang telah kami share. Dengan terbitnya PP Manajemen PPPK ini honorer bisa diangkat menjadi ASN yang lebih dihargai terutama dari segi Gaji dan kesejahteraan. Selain itu dengan berlakunya PP ini juga maka pemerintah baik pusat maupun daerah bisa mengangkat honorer yang berusia diatas 35 tahun untuk menjadi ASN.
Nah bagaimana isi PP Manajemen PPPK tersebut? Silakan download
di tautan ini.