SD NEGERI 7 MUNTOK

Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

#sedasevenberkah #sedasevenbelajardanberbagiinformasi

Pemerintah Mensahkan PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK

Selasa, 04 Desember 2018 ~ Oleh Yayan Setiady ~ Dilihat 4518 Kali

Kabar gembira bagi masyarakat umum dan khususnya honorer, dimana pemerintah telah mensahkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Dilansir dari situs setkab.go.id, "Saya berharap skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2018).

Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
 
Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, PP 49/2018 itu merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat penting.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan itu ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel jika dibandingkan dengan CPNS, di antaranya para diaspora dan profesional swasta.

"Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," katanya.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan tahapan rekrutmen PPPK dimulai dengan tahap pengajuan usul kebutuhan oleh setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Sementara itu, tes rekrutmen PPPK akan dilaksanakan tahun depan.

Hingga saat ini admin belum mendapatkan file pdf salinan PP tersebut. Namun nampaknya PP yang telah disahkan tersebut tidak akan jauh berbeda isinya dengan RPP yang telah kami share. Dengan terbitnya PP Manajemen PPPK ini honorer bisa diangkat menjadi ASN yang lebih dihargai terutama dari segi Gaji dan kesejahteraan. Selain itu dengan berlakunya PP ini juga maka pemerintah baik pusat maupun daerah bisa mengangkat honorer yang berusia diatas 35 tahun untuk menjadi ASN.

Nah bagaimana isi PP Manajemen PPPK tersebut? Silakan download di tautan ini.

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT
...

MENIK INDRI MISTIASIH,S.Pd.SD

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatuh   Di era globalisasi, di zaman serba canggih, arus informasi dari berbagai belahan bumi tak terbendung…

Selengkapnya

JAJAK PENDAPAT

Apakah Website ini sudah memberikan informasi yang lengkap ?

LIHAT HASIL

TOTAL PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini :
Total pengunjung :

Hits hari ini :
Total hits :

Pengunjung Online :