SD NEGERI 7 MUNTOK

Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

#sedasevenberkah #sedasevenbelajardanberbagiinformasi

SURAT EDARAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN COVID-19

Rabu, 20 Mei 2020 ~ Oleh Yayan Setiady ~ Dilihat 5102 Kali

Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran No 15 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) tertanggal 18 Mei 2020.
Beberapa poin yang perlu menjadi perhatian terkait Belajar dari Rumah (BDR) melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) di dalam surat edaran sebanyak 20 halaman ini adalah sebagai berikut:
1. BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 (dua) pendekatan: a) pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring); b) pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring)
2. Dinas pendidikan melakukan koordinasi secara daring dengan Kemendikbud melalui Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan/Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP/BP-PAUD Dikmas) terkait pelaksanaan kebijakan BDR.
3. Selama masa darurat COVID-19, kepala satuan pendidikan memberikan laporan secara berkala kepada dinas pendidikan dan/atau pos pendidikan daerah terkait: a) kondisi kesehatan warga satuan pendidikan; b) metode pembelajaran jarak jauh yang digunakan (daring/luring/kombinasi daring dan luring); c) jumlah peserta didik yang belum bisa terlayani; d) kendala pelaksanaan BDR; dan e) praktik baik dan capaian hasil belajar peserta didik.
4. Guru memfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring, luring, mupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.
5. Bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran daring, dapat dilakukan sepanjang hari, menyesuaikan waktu dan kondisi orang tua/wali peserta didik atau peserta didik dan kesepakatan dengan guru atau satuan pendidikan
6. Bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran luring menggunakan buku, modul media buku, modul dan bahan ajar dari lingkungan sekitar, dapat dilakukan sepanjang hari, menyesuaikan waktu dan kondisi orang tua/wali. Pengumpulan tugas di akhir minggu, atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik.
7. Bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran luring dengan media televisi dan radio nasional atau daerah, waktu belajar sesuai dengan jam tayang pembelajaran televisi dan radio. Waktu mengerjakan dan pengumpulan tugas sesuai dengan kesepakatan dengan pendidik.
8. Pendampingan PJJ baik secara daring dan luring oleh orang tua/wali terhadap peserta didik menyesuaikan kondisi, dan ketersediaan waktu dan sarana dan prasarana pembelajaran.

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT
...

MENIK INDRI MISTIASIH,S.Pd.SD

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatuh   Di era globalisasi, di zaman serba canggih, arus informasi dari berbagai belahan bumi tak terbendung…

Selengkapnya

JAJAK PENDAPAT

Apakah Website ini sudah memberikan informasi yang lengkap ?

LIHAT HASIL

TOTAL PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini :
Total pengunjung :

Hits hari ini :
Total hits :

Pengunjung Online :