Menciptakan sekolah yang terampil, cerdas, berpijak pada agama dan budaya. Sedaseven
SD Negeri 7 Muntok adalah sekolah yang membentuk karakter anak bangsa serta sarana pendidikan keluarga. Sedaseven
Nyalakan Peliita Terangkan Cita-Cita. Sedaseven
Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa,Tut Wuri Handayani. Sedaseven
Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia. Sedaseven
Pendidikan adalah kunci untuk membuka pintu emas kesuksesan. Sedaseven
Kupas Tuntas Pendataan Non-ASN 2022: Jadwal, Alur, dan Syarat serta Panduan Pengisian Biodata Pada Pendaftaran Pendataan Tenaga Non-ASN
Selasa,
13 September 2022
~ Oleh Yayan Setiady ~ Dilihat 32115 Kali
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 lalu, disebutkan agar setiap Instansi Pemerintah melakukan penataan Pegawai Non ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan. Plt Menpan RB, Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa pendataan ini bukan sebagai syarat pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Dalam SE Menpan RB telah dijelaskan bahwa pendataan pegawai Non-ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dari pemetaan ini, Pemerintah akan mencarikan solusi yang tepat dan terbaik untuk menjawab kejelasan status tenaga Non-ASN.
Oleh sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungannya dan dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK bagi yang memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan berikut :
Berstatus Tenaga Non-ASN Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
Memperoleh penghasilan dari APBN dan APBD, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
PPK wajib mengumumkan daftar tenaga Non-ASN yang masuk dalam pendataan paling lambat 30 September 2022 untuk memastikan tenaga Non-ASN yang didaftarkan telah benar. Jika tenaga Non-ASN menemukan dirinya tidak terdata, maka tenaga Non-ASN tersebut dapat mengusulkan pendataan pada instansi terkait.
Tenaga Non-ASN yang telah memenuhi syarat dan didaftar sebagi tenaga Non-ASN oleh Instansi terkait melalui admin atau operator dapat membuat akun pendaftaran tenaga Non-ASN. Registrasi ini bertujuan agar tenaga Non-ASN dapat memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi data dan riwayat masing-masing. Tenaga Non-ASN diharapkan dapat berhati-hati dalam melengkapi data-data riwayat kerja yang diinputkan karena data tersebut tidak dapat diperbaiki jika telah dilakukan finalisasis data. Setelah itu, tenaga Non-ASN dapat mencetak resume berupa bukti pendataan tenaga Non-ASN. Instansi wajib melakukan pemeriksaan terhadap data-data tersebut dan melakukan finalisasi pendataan tenaga Non-ASN serta mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non-ASN hingga 31 Oktober 2022.
Bagi tenaga Non-ASN yang memiliki kendala atau pernyataan seputar pendataan Non ASN, BKN menyediakan fitur Frequently Asked Question (FAQ) atau daftar pertanyaan yang sering ditanyakan, alur, tata cara pendaftaran dan Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non-ASN dalam web pendataan tenaga Non-ASN sebagai berikut :
Panduan Pengisian Biodata Pada Pendaftaran Pendataan Tenaga Non-ASN
Alur proses pendataan tenaga non-ASN terdiri dari 2 tahap yakni pembuatan akun (untuk mencetak kartu informasi pendaftaran) dan pengisian data. Namun, sebelum melakukan pembuatan akun, pastikan terlebih dahulu bahwa data Kamu telah didaftarkan oleh instansi.
Untuk mendaftarkan diri dalam pendataan tenaga non-ASN, Kamu harus membuat akun terlebih dahulu. Berikut merupakan langkah-langkah membuat akun:
Pilih menu “Buat Akun”. Lalu akan muncul halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas‘. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Kamu sudah didaftarkan oleh Instansi.
Lengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu :
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
Nomor Kartu Keluarga
Nama Lengkap sesuai KTP
Tempat Lahir sesuai KTP
Tanggal Lahir sesuai KTP
Nomor handphone aktif
Alamat email pribadi yang aktif
Captcha yang tertera di layar
Apabila data telah dilengkapi, klik tombol “Lanjutkan”. Jika data Kamu telah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data‘
Namun jika kamu belum terdaftar, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
Lanjutkan proses pembuatan akun dengan mengisikan data-data sesuai dengan kebutuhan. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload: – file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb – file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.
Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik tombol “Lanjutkan”.
Langkah selanjutnya dalam pembuatan akun adalah dengan pengecekan ulang data yang telah diisikan pada langkah 1 dan 2. – jika data-data diyakini telah sesuai maka silahkan klik tombol “Proses Pembuatan Akun” – jika ingin melakukan perbaikan data klik tombol “Kembali”
Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.
Saat klik “Proses Pembuatan Akun” akan tampil notifikasi kesesuaian data. Jika yakin telah sesuai klik “Ya”, jika belum yakin silahkan klik “Tidak”.
Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data, maka pembuatan Akun telah selesai. Jangan lupa untuk mencetak Kartu Informasi Akun.
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan pada pendaftaran pendataan tenaga non-ASN adalah melengkapi biodata yang dibutuhkan. Berikut merupakan panduan pengisian biodata pada pendaftaran pendataan tenaga non-ASN:
Klik tombol “Masuk Akun” yang berada pada pojok kanan atas. Atau klik tombol “Lanjutkan Login Pendaftaran”
Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik tombol “Masuk”.
Saat proses login berhasil, maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung
Sedangkan untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung seperti berikut:
Unggah dokumen yang dibutuhkan. Jenis dokumen yang diunggah adalah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB – 1MB. Klik “Unggah” untuk mengunggah dokumen.
Setelah dokumen berhasil melakukan unggah, maka akan muncul notifikasi informasi sebagai berikut
Periksa atau lihat dokumen Ijazah yang telah diunggah dengan klik tombol “Lihat”
Jika terjadi kesalahan dalam mengunggah dokumen, klik tombol “unggah” kembali, kemudian cari dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka lakukan Pengisian Biodata seperti berikut ini :
HARAP MEMBACA seluruh info dan himbauan yang tercantum di dalam portal. Sebelum melanjutkan proses login, pastikan pendaftar :
Mengakhiri pendataan sampai tahapan terakhir (RESUME) agar berkas dapat diverifikasi oleh instansi
Tidak diperkenankan mengubah data setelah mengakhiri pendataan.
Kolom Tempat dan Tanggal Lahir (sesuai Ijazah). Tempat dan Tanggal Lahir (sesuai KTP), serta nama pembuatan akun telah terisi secara otomatis.
Pada form ini masih dapat mengubah beberapa data seperti jenis kelamin, status perkawinan, nomor ponsel, agama, tingkat pendidikan, pendidikan terakhir, jabatan terakhir, unit kerja terakhir, nomor ijazah, nama sekolah, dan tanggal lulus.
Kota/Kabupaten dan Alamat Domisili dapat diubah sesuai dengan KTP masing-masing.
Pendaftar dapat melakukan perubahan gelar depan sesuai dengan gelar terakhir yang tertera pada SK, apabila tidak memiliki gelar depan, maka silahkan diisi dengan (-).
Pendaftar juga dapat melakukan perubahan gelar belakang sesuai dengan yang SK, apabila tidak memiliki gelar belakang, maka silahkan diisi dengan (-).
Setelah selesai melakukan pengisian biodata, silahkan masukan captcha sesuai dengan yang tertera lalu klik tombol “Selanjutnya”. Maka data akan tersimpan dalam aplikasi Pendataan, selanjutnya dapat dilanjutkan untuk pengisian data Riwayat Pekerjaan.
Tahapan yang tak kalah penting dalam proses pendaftaran pendataan tenaga non-ASN adalah tahap pengisian riwayat pekerjaan. Langkah awal yang harus dilakukan adalah pastikan biodata yang dibutuhkan telah terisi. Lalu klik tombol “Selanjutnya” untuk menyimpan biodata yang telah diisi. Setelah itu pendaftar akan diarahkan untuk mengisi data riwayat pekerjaan.
Pada tahap ini, pendaftar diminta untuk mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
Pada data awal, pendaftar dapat mengubah data riwayat pekerjaan, dan melengkapi Bukti Pembayaran beserta SK Jabatan di instansi penempatan saat ini. Untuk melakukan ubah data silahkan klik tombol “Ubah”
Di laman ini, pendaftar hanya diperbolehkan merubah pendidikan yang sesuai dengan SK Jabatan.
Pendaftar dapat mengisi kolom Pendidikan dengan minimal 3 karakter dan kemudian memilih sesuai dengan referensi yang tersedia pada sistem, untuk menyimpan data pendidikan yang sudah diubah silahkan klik tombol “Simpan”, jika tidak melakukan perubahan silahkan klik tombol “Batal”.
Berikut merupakan tampilan data pekerjaan yang sudah diubah sebelumnya, dimana data awal pendidikan yaitu S-1 Pendidikan, kemudian diubah menjadi S-1 Ilmu Komputer yang sesuai dengan Surat Keterangan Jabatan. Jika ingin menambah riwayat pekerjaan, maka pendaftar dapat memilih tombol “Tambah Riwayat Pekerjaan”.
Pada laman ini, pendaftar diminta mengisi informasi :
Nomor Surat Keputusan Jabatan
Tanggal Surat Keterangan Jabatan
Tanggal Mulai Bekerja
Tanggal Berakhir Bekerja
Unit Kerja Penempatan
Jabatan
Pendidikan
Jabatan Penandatangan Surat Keputusan Jabatan
Jenis Jabatan Penandatangan Surat Keputusan
Jenis Pembayaran Gaji
Untuk pendidikan, jenis jabatan penandatangan SK dan jenis pembayaran pendaftar hanya dapat memilih sesuai dengan referensi ataupun pilihan yang telah tersedia pada sistem Pendataan Non ASN.
Jika data yang dimasukkan sudah lengkap, maka pendaftar dapat klik tombol “Simpan” dan klik tombol “Batal” jika tidak menambah riwayat pekerjaan.
Pada riwayat pekerjaan, akan tampil kolom baru dari data yang sudah dimasukkan sebelumnya. Jika terdapat kesalahan data, maka pendaftar dapat memilih tombol “Ubah” untuk memperbaiki data. Pendaftar juga dapat menghapus riwayat yang sudah ditambahkan dengan memilih tombol “Hapus”. Untuk ketentuan Riwayat Pekerjaan, pendaftar hanya diperbolehkan mengisi 5 riwayat pekerjaan terakhir.
Setelah mengisi data riwayat pekerjaan, pendaftar diharuskan melengkapi dokumen Bukti Pembayaran dan Surat Keterangan Jabatan di setiap riwayat yang sudah ditambahkan.
Klik tombol “Unggah” untuk mengunggah dokumen, dan untuk memeriksa kembali dokumen yang sudah diunggah maka dapat memilih tombol “Lihat”. Jika terdapat kesalahan dalam mengunggah dokumen, maka pendaftar dapat memilih tombol “Unggah” kembali, dan kemudian memilih file yang baru. Jika sudah selesai mengisi data riwayat pekerjaan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan, maka pendaftar dapat klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan ke laman resume.
Setelah Tenaga Non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume seperti gambar di bawah ini:
Tenaga Non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang telah diisi dan dokumen yang telah diunggah, kemudian membubuhkan tanda ‘Centang’ pada kotak yang tersedia.
Jika Tenaga Non ASN masih belum yakin dengan data dan dokumen yang telah dilengkapi, Tenaga Non ASN dapat kembali ke form sebelumnya dengan klik tombol “Selanjutnya”, kemudian memperbaiki data tersebut.
Setelah yakin dengan isian resume, Tenaga Non ASN dapat mengakhiri proses pendataan dengan klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”. Dengan mengklik tombol tersebut, Tenaga Non ASN bersedia menanggung akibat hukum apabila data tidak sesuai dengan dokumen.
Sebelum mencetak kartu pendataan, terdapat peringatan yang menjelaskan bahwa setelah pendataan diakhiri dan diproses, maka peserta tidak dapat mengubah baik data dan juga dokumen (biodata, riwayat pekerjaan) yang sudah diunggah sebelumnya. Jika sudah yakin untuk mengakhiri dan memproses pendataan maka silahkan pilih tombol “Iya”.
Apabila Tenaga Non ASN masih ragu dan ingin memperbaiki data yang sudah diinput, maka silahkan pilih tombol tidak, dan periksa kembali data dengan klik tombol “Selanjutnya”.
Setelah melengkapi seluruh data yang dibutuhkan dengan benar, tahap terakhir yang harus dilakukan adalah mencetak kartu bukti pendaftaran pendataan tenaga non-ASN. Berikut merupakan tampilan halaman Final Resume dan pendaftar sudah tidak dapat mengubah data dan dokumen yang ada. Pada halaman ini, pendaftar dapat mencetak kembali Kartu Informasi Akun dengan klik tombol “CETAK KARTU INFORMASI AKUN” dan Kartu Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik tombol “CETAK KARTU PENDATAAN TENAGA NON ASN”.
Berikut merupakan contoh Kartu Pendataan Tenaga Non ASN yang telah diunduh
Pada tahap ini, pengisian data-data oleh pendaftar telah selesai.
Pastikan kamu mencetak kartu pendataan tenaga non-ASN sebagai bukti bahwa kamu telah mengikuti pendataan.
KOMENTAR
Irene Damayanti Watumlawar - Kamis, 20 Oktober 2022
Bapak/ibu saya belum menambakan riwayat kerja 4 tahun terakhir..
Mohon bantuannya..
Terima kasih..
Juita diana - Sabtu, 15 Oktober 2022
Saya salah mengisi tempat lahir sesuai ktp.tapi saya belum mengakhiridan cetak kartu.bagaimana cara merubah nya?terima kasih
RIDHA FEBRIANTI - Senin, 03 Oktober 2022
Mohon ijin bertanya,pendaftaran saya sudah akhiri tapi saya belum cetak kartu akun .trus setelah saya buka kembali akun saya, sudah tidak muncul cetak kartu akunnya.Mohon Info dan bantuannya.Terimakasih
Richard Imlabla - Senin, 03 Oktober 2022
Ijin bertanya, pak bagaimana kalau ada yang belum sempat input SK riwayat pekerjaan sebelumnya, apakah masih bisa di input kembali dan ditambahkan atau sudah penutupan pengimputan dan tidak bisa lagi ?, mohon bantuanya, Terimakasih
Imam puspa - Minggu, 02 Oktober 2022
Tiolong bantuan nya Sudan tetdaptar mentok Di resume tidal pnya bukti Larry daptar
Eddy wenno - Sabtu, 01 Oktober 2022
Kenapa setelah isi riwayat blum masuk resum sat masu tidak ada tombol cetak kartu
FATIYAH MULYATIN - Sabtu, 01 Oktober 2022
Maaf pak, mau tanya gimna ya klo tanggal lulus di infutan intansi dan infutan non ASN berbeda, sedangkan sudah saya resume.. ? Terima kasih sblmnya????
Lisnawati - Jum'at, 30 September 2022
Di riwayat pekerjaan hanya terisi satu tahun saja tapi sudah resume apakahbitu berpengaruh? Dan apakah masih bisa di tambah kan lagi di riwayat pekerjaan ya.
Dewi sarjani - Jum'at, 30 September 2022
Pak saya mau tanya bagaimana jika saya aplod SK cumak 2021 padahal saya kerja mulai 2019 tidak ingat menambahkan riwayat pekerjaan2 tahun ke belakang, bagai mana cara menambahkan ya, mohon solusinya
Maria Yosefina Wika Kabe - Jum'at, 30 September 2022
Mohon bantuan, pendaftaran sudah sy akhiri tapi saya lupa tambahkan riwayat pekerjaan 5 tahun terakhir, mohon bantuannya, terimakasih