SD NEGERI 7 MUNTOK

Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

#sedasevenberkah #sedasevenbelajardanberbagiinformasi

Surat Edaran MENDIKBUD RISTEK Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 20 Januari 2022 ~ Oleh Yayan Setiady ~ Dilihat 3439 Kali

Mulai tahun 2022, Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru hal dinyatakan “Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal”.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi telah menerbitkan SE atau Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pimpinan Badan Penyeienggara/Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta, Kepala Satuan Pendidikan Formal maupun Nonformal yang diselenggarakan Masyarakat, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.

Isi Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan social ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
  3. Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  4. Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran MENDIKBUD RISTEK Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini :

Download File Surat Edaran MENDIKBUD RISTEK Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru

 

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT
...

MENIK INDRI MISTIASIH,S.Pd.SD

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatuh   Di era globalisasi, di zaman serba canggih, arus informasi dari berbagai belahan bumi tak terbendung…

Selengkapnya

JAJAK PENDAPAT

Apakah Website ini sudah memberikan informasi yang lengkap ?

LIHAT HASIL

TOTAL PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini :
Total pengunjung :

Hits hari ini :
Total hits :

Pengunjung Online :